JAKARTA - Pertanyakan Kesehatan Jiwa Presiden RI, Jokowi Widodo, Anggota DPD RI Tamsil Linrung menulis surat terbuka. Berikut ini lengkapnya surat terbuka yang disampaikan ke redaksi media.
SURAT TERBUKA ANGGOTA DPD RI KEPADA PRESIDEN RI
Perihal: Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Saudara Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Saudara Presiden yang terhormat.
Sebagai jalan tengah yang mempertemukan kedaulatan rakyat dan demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil (Luber dan Jurdil). Seluruh rakyat Indonesia tentu mendamba situasi kondusif ini. Itulah sebabnya konstitusi menjadikan Luber dan Jurdil sebagai asas pemilu.
Presiden diharapkan berdiri di garda terdepan mewujudkan harapan rakyat dan perintah konstitusi tersebut. Sebagai kepala negara, Presiden selayaknya menjadi orang utama yang menjaga ruang politik negara agar menaungi kepentingan semua peserta Pemilu, jujur dan adil. Sebagai kepala pemerintahan, presiden selayaknya menjadi inspirator dan tauladan bagi pejabat, Aparat Sipil Negara (ASN), dan seluruh warga bangsa dalam menjaga muruah demokrasi serta asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu 2024.
Namun, sejumlah peristiwa hukum dan politik yang mengiringi perjalanan bangsa menuju Pemilu 2024 telah memantik keresahan dan kegelisahan rakyat. Alih-alih jujur dan adil, rakyat malah curiga Pemilu 2024 akan berlangsung curang. Kecurigaan ini normal karena sejak awal isu tentang kecurangan Pemilu telah dibicarakan sejumlah tokoh bangsa.
Sebut saja oleh Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada 17 September 2022, SBY menyatakan “… Mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil.” Atau, pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri pada 12 November 2023 yang mengatakan “… Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi.”
Melalui Petisi Bulaksumur, Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada memandang langkah presiden telah keluar jalur dan meminta agar presiden kembali ke jalur yang semestinya. Menyusul petisi Bulaksumur, civitas akademika sejumlah universitas juga mengeluarkan petisi, antara lain civitas akademika Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia dan Universita Hasanuddin.
Mencermati fenomena tersebut, rasanya, hanya dalam kepemimpinan Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo penyelenggaraan Pemilu begitu kental diwarnai narasi kecurangan. Narasi kecurangan ini mendapatkan pembenaran oleh sikap dan tindakan Saudara Presiden terkait pemilu 2024, baik langsung maupun yang diduga melibatkan Saudara Presiden seperti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Calon Wakil Presiden yang terbukti melanggar etik berat.
Keresahan rakyat akan adanya Pemilu curang semakin kuat ketika Saudara Presiden menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh memihak dan bahkan boleh berkampanye. Muncul kegaduhan politik. Pro-kontra pakar hukum tata negara tidak dapat dihindari.
Lepas dari perdebatan itu, esensi yang harus kita pijak bersama adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat guna membangun kebersamaan dan situasi kondusif bagi bertumbuhnya dinamika politik yang sehat menyambut Pemilu 2024. Jika presiden memihak, bagaimana struktur kekuasaan di bawah presiden memposisikan diri?
Hemat kami, Saudara Presiden harus membedakan posisinya sebagai warga negara dan posisinya sebagai Presiden RI.
Saudara Presiden yang terhormat.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Yang kami sampaikan di atas adalah segelintir dari banyak sepak terjang politik Saudara yang dilaporkan sejumlah warga negara RI secara formal kepada Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD). Kami sampaikan, Rabu, 31 Januari 2024, sebanyak 12 perwakilan Poros Transisi Indonesia menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI.
Selaku Anggota DPD RI dan selaku Ketua BAP DPD, saya menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan, sesuai perintah pasal 258 huruf h UU MD3 yang mewajibkan kami menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dan menurut Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, “Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada Presiden sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UU.”
Oleh karena itu, perkenankan saya menyampaikan poin-poin aspirasi Poros Transisi Indonesia yang disampaikan kepada saya dalam forum RDPU BAP DPD RI, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara Presiden seringkali memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan sikap dan tindakan Saudara. Saudara presiden dipandang seringkali melakukan kebohongan.
2. Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Saudara Presiden telah menumpuk hutang yang demikian besar, mencapai Rp8.000 triliun. Kebijakan ini dikhawatirkan membahayakan negara ke depan.
3. Bahwa Saudara Presiden ikut bertanggungjawab terhadap lahirnya UU Pro-Oligarki seperti UU Omnibuslaw dan UU IKN yang melapangkan jalan bagi oligarki untuk mendapatkan konsesi-konsesi ekonomi. Sementara kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit dan bahkan tergusur karena tidak sedikit tanah ulayat diambil alih oleh pengusaha atas nama negara.
4. Bahwa Saudara Presiden telah menciptakan dinasti politik dan terindikasi menjadi modal melanggengkan kekuasaan. Upaya pelanggengan kekuasaan Saudara telah berkali-kali memunculkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sebelumnya, berhembus isu presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Kini, pelanggengan kekuasaan terindikasi dalam upaya mendorong putra kandung Saudara sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
5. Bahwa Saudara Presiden telah menciptakan kebobrokan politik di tanah air dengan tindakan cawe-cawe dan intervensi terhadap pelaksanaan Pemilu tanpa mengindahkan nilai-nilai moral dan etika demi memenangkan putra Presiden dalam Pemilu 2024.
Berdasar sejumlah permasalahan tersebut, Poros Transisi Indonesia menilai perilaku Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo telah berada di luar kewajaran. Poros Transisi Indonesia menduga Saudara Presiden mengidap penyakit gila kekuasaan dan politik.
Oleh karena itu, melalui RDPU, Poros Transisi Indonesia meminta BAP DPD RI mempertanyakan rekam medis kesehatan jiwa Saudara Presiden. Saya atas nama Anggota DPD RI sekaligus Ketua BAP DPD RI bermaksud menyampaikan aspirasi dimaksud.
Saya menyadari, menurut UU, rekam medis tergolong informasi yang dikecualikan. Namun, UU juga memberi ruang yang memungkinkan dibukanya informasi tersebut dengan seijin dan perkenan Saudara Presiden.
Atau, demi menjaga martabat Presiden, catatan medis dimaksud dapat diperlihatkan secara terbatas kepada kami untuk selanjutnya kami informasikan kepada yang bersangkutan. Bagaimana pun, rakyat perlu diyakinkan bahwa kondisi Saudara Presiden tetap dalam keadaan sehat jiwa dan raga dalam memutuskan kebijakan negara dan langkah-langkah politik Presiden terkait Pemilu 2024 yang penuh kontroversi.
Demikian disampaikan, kiranya presiden dapat merespon pemintaan ini dengan bijaksana. Terima kasih.
Akhirul kalam, billahit taufik walhidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 2 Februari 2024
Anggota DPD RI
TAMSIL LINRUNG
No. Anggota B-107